KABAR SUMEDANG - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, harus membuat rencana kerja dengan berbasiskan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Sebab, SPM ini akan menjadi kunci utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang tahun 2025.
"Untuk penajaman RKPD tahun 2025 ini kunci utamanya adalah SPM. Jadi dalam penyusunan rencana kerja OPD itu, semuanya harus berbasis SPM," kata Penjabat Sekda Sumedang Hj. Tuti Ruswati, saat pembahasan penyusunan rancangan akhir RKPD Kabupaten Sumedang tahun 2025 di Ruang Tadjimalela Bappppeda, Senin,(13/5/2024), malam.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Targetkan Kabupaten Layak Anak Tingkat Nindya di Tahun 2024
Tuti menyebutkan, SPM merupakan sebuah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Untuk itu, kata Tuti, semua OPD wajib menetapkan SPM dalam setiap rencana kerja, agar program kerja yang akan dilaksanakan bisa sesuai dengan yang telah ditargetkan.
Berkaitan dengan penyusunan rancangan akhir RKPD tahun 2025, Pj Sekda Sumedang juga meminta kepada semua OPD agar jangan hanya copy paste dari RKPD tahun 2024.
Baca Juga: Cegah Meningitis, Semua Calhaj Sumedang yang Berangkat Tahun 2024 Telah Jalani Vaksinasi
“Tolong jangan sampai hanya copy paste dari tahun sebelumnya, tapi harus betul-betul memprioritaskan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan,” ujar Tuti.***