WOW! Pemkab dan Baznas Sumedang Siapkan Voucher Belanja untuk Membantu Warga Miskin Ekstrem

- 7 Juni 2024, 14:42 WIB
Kepala Bappppeda Agus Wahidin saat diwawancarai wartawan, Jum'at 19 Januari 2024, di PPS.
Kepala Bappppeda Agus Wahidin saat diwawancarai wartawan, Jum'at 19 Januari 2024, di PPS. /kabar-sumedang/dedi suhandi/

KABAR SUMEDANG - Dalam rangka mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Sumedang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumedang, kini telah menyediakan voucher belanja khusus untuk warga miskin ekstrem. 

Penyediaan voucher belanja bagi warga miskin ekstrem ini, merupakan kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dengan pihak Baznas Sumedang, untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem. 

Informasi soal penyediaan voucher belanja bagi warga miskin ekstrem ini, disampaikan langsung oleh Kepala Bappppeda Kabupaten Sumedang Agus Wahidin, selaku Gugus Tugas Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: Pemanfaat Layanan Jampe Harupat di Sumedang Terus Meningkat

"Saat ini, Pemkab bersama Baznas Sumedang telah menyiapkan sekitar 5.000 voucher belanja untuk warga miskin ekstrem," kata Agus Wahidin, Jumat, 7 Juni 2024.

Agus menyebutkan, kartu atau voucher belanja ini, nantinya akan dibagikan langsung kepada keluarga miskin ekstrem, sebagai bentuk bantuan untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya. 

Bantuan voucher belanja ini, kata Agus, nilainya sebesar Rp 75.000,-. Voucher ini nantinya bisa ditukar (digunakan belanja) untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga: Atasi Harga Beras Naik, DISKOPUKMPP Sumedang Gelar OPM ke Setiap Kecamatan

"Satu voucher belanja ini untuk satu jiwa, jadi kalau dalam satu keluarga ada empat jiwa, maka keluarga tersebut akan menerima empat voucher, ekuivalen dengan Rp 300.000,-," ucap Agus. 

Agus Wahidin menuturkan, bantuan ini sengaja akan diberikan dalam bentuk voucher, untuk menghadiri penyalahgunaan. Sebab apabila diberikan dalam bentuk uang, khawatir nantinya tidak digunakan untuk membeli kebutuhan bahan pangan atau sandang.

Agus juga mengingatkan, voucher tersebut harus ditukarkan sesuai peruntukkannya. Sebab apabila ada warga miskin ekstrem yang kedapatan tidak menukarkan voucher belanja tersebut, maka akan langsung diberi sanksi, yaitu tidak akan mendapatkan voucher belanja lagi di bulan berikutnya. 

Baca Juga: HUT Kecamatan Jatinangor Ke-89 Jadi Wahana Promosi Produk UMKM dan Pelestarian Budaya

"Kenapa kami akan memberikan sanksi, supaya voucher ini tidak disalahgunakan. Misalnya, voucher ini malah dijual oleh penerimanya, kalau begitu upaya kami memberikan voucher tersebut kan jadi tidak efektif," tutur Agus.

Adapun untuk menentukan toko/warung/pasar yang akan melayani penukaran voucher ini, sambung Agus, pihaknya akan mengadakan rapat lanjutan terlebih dahulu dengan pihak Baznas.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah