KABAR SUMEDANG - Selain mengatur masa jabatan Kepala Desa, hasil revisi Undang-Undang Desa yang telah ditetapkan DPR Republik Indonesia beberapa waktu lalu, tentunya mengatur juga masa keanggotaan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD).
Sebab sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, di sana disebutkan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun.
Hal demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Asep Aan Dahlan, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dadang Rustandi, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca Juga: Sumedang Bakal Miliki Tiga Desa Baru, Begini Penjelasan DPMD
"Jadi bukan hanya Kepala Desa saja, masa keanggotaan BPD juga ikut diperpanjang menjadi 8 tahun," kata Dadang Rustandi, saat ditanya mengenai masa jabatan BPD, pasca-ditetapkannya hasil revisi Undang-Undang Desa.
Dadang menyebutkan, dalam pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, tertulis jelas bahwa masa jabatan keanggotaan BPD juga ikut diperpanjang dari yang semula 6 tahun menjadi selama 8 tahun.
Berkaitan dengan hal tersebut, di Kabupaten Sumedang sendiri, kata Dadang, tercatat ada sekitar 21 Desa yang masa jabatan BPD-nya akan diperpanjang. Soalnya keanggotaan BPB di puluhan Desa bersangkutan, masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 setelah ditetapkan Undang-Undang Desa yang baru.
Baca Juga: Tak Kenal Libur, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Sumedang Selama Cuti Bersama
"Di Kabupaten Sumedang sendiri, sebenarnya ada 260 desa yang masa jabatan BPD-nya berakhir sampai tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 239 Desa di antaranya telah melaksanakan pemilihan dan pelantikan Anggota BPD, sebelum Undang-Undang Desa yang baru ditetapkan," tutur Dadang.