Soalnya, masyarakat yang masuk katagori PBI ini, adalah warga kurang mampu yang belum masuk JKN.
Baca Juga: Peringatan Hari Otda Ke-28, Sumedang Berhasil Raih Dua Penghargaan Tingkat Nasional
"Jadi, yang dibantu iuran BPJS Kesehatan dari DBHCHT itu khusus masyarakat PBI yang belum masuk JKN. Mereka kita daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, setelah itu iurannya dibayar oleh Dinkes dengan menggunakan anggaran DBHCHT," ujar Aceng.
Aceng berharap, program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu agar mereka bisa mendapatkan jaminan kesehatan. Adpaun untuk premi bagi PBI, sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.***