Nilai Uang Zakat Fitrah di Sumedang untuk Ramadan Tahun Ini Ditetapkan Sebesar Rp 40.000,-

- 18 Maret 2024, 14:43 WIB
Ilustrasi untuk zakat fitrah.
Ilustrasi untuk zakat fitrah. /kabar-sumedang.com/DOK pixabay/

KABAR SUMEDANG - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah zakat yang wajib dilakukan kaum muslim, setiap menjelang akhir bulan suci Ramadan.

Sesuai ketentuan, besaran zakat fitrah ini sebanyak 2,5 kilogram beras per orang. Namun dalam pelaksanaannya, tentu bisa juga dibayar dalam bentuk uang sesuai yang telah ditetapkan pemerintah atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Khusus di wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, besaran nilai uang untuk zakat fitrah ini mengacu pada harga beras premium di sejumlah pasar. 

Baca Juga: Serentak di 26 Kecamatan, Pemkab Sumedang Mulai Laksanakan Safari Ramadan Hari Ini

Seperti diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Sumedang H. Ayi Subhan Hafas, di Kantor Baznas Sumedang, Senin, 18 Maret 2024.

Ayi menyebutkan, besaran nilai uang untuk zakat fitrah di wilayah Kabupaten Sumedang pada bulan suci Ramadan tahun 1445 Hijriah ini, nilai sebesar Rp 40.000,- per jiwa.

Besaran nilai uang untuk zakat fitrah ini, kata Ayi, didasari atas hasil Rapat Pleno Penetapan zakat fitrah dan fidyah yang dilaksanakan di Comand Center Baznas Sumedang, pada akhir Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Di Pasar Rakyat Sumedang, Harga Cabai MerahTurun Drastis

"Penentuan nilai uang untuk zakat fitrah ini, tentu tidak hanya dilakukan oleh Baznas saja, akan tetapi disepakati secara bersama-sama dengan unsur Pemkab Sumedang, Komisi C DPRD, MUI, Dewan Syariah, Pimpinan Baznas, dan Diskop UKMPP," ujar Ayi Subhan. 

Ayi menyebutkan, penentuan nilai uang untuk zakat fitrah ini, mengacu pada hasil survei harga beras premium di sejumlah pasar yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangah Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x