KABAR SUMEDANG - Pemkab Sumedang tak lagi memungut retribusi tera ulang timbangan/alat ukur terhitung sejak Januari 2024.
Kepala UPTD Metrologi DiskopUKMPP Kabupaten Sumedang Rini Komala mengatakan penghapusan retribusi tera ulang ini sebagaimana diamanatkan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sesuai UU tersebut maka kini semua timbangan/alat ukur kalau dilakukan tera ulang tak lagi harus membayar retribusi," jelas Rini Jumat, 1 Maret 2024.
Baca Juga: Semua Desa/Kelurahan di Sumedang Bakal dapat Bantuan Kambing Etawa
Dijelaskan Rini yang tidak dipungut retribusi ini bukan hanya timbangan/alat ukur milik perseorangan tetapi alat ukur milik perusahan termasuk alat ukur SPBU pun kalau ditera ulang kini tak perlu bayar retribusi.
Sementara itu dengan dihapusnya retribusi tera ulang ini, maka praktis tak ada lagi pendapatan yang masuk ke Pemerintah Daerah.
Dan berdasarkan informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumedang, PAD dari retribusi tera ulang pada tahun 2023 lalu ditetapkan Rp. 93,7 juta. ***