Disdukcapil Sumedang Siap Layani Permohonan Adminduk di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 15:54 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Bangbang Kustiantoro, sedang mendengarkan laporan target perekaman KTP elektronik, dari Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Bangbang Kustiantoro, sedang mendengarkan laporan target perekaman KTP elektronik, dari Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

 

KABAR SUMEDANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, memastikan akan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), pada hari H pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pada hari pencoblosan Pemilu besok, Disdukcapil Sumedang akan tetap membuka pelayanan. Untuk waktunya, mulai pukul 07.30 sampai pukul 12.00 WIB. Soalnya, pegawai kami juga harus menyalurkan hak suaranya ke TPS," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Bangbang Kustiantoro, Selasa, 13 Februari 2024.

Menurut Bangbang, layanan adminduk pada hari pencoblosan Pemilu ini, sebagai bentuk dukungan Disdukcapil dalam mendorong tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: Dukung Pemilu 2024, Disdukcapil Sumedang Percepat Perekaman KTP Elektronik Bagi Pemilih Pemula

Maka dari itu, bagi Sumedang yang pada tanggal 14 Februari 2024 besok telah memasuki usia 17 tahun, bisa langsung datang melakukan perekaman KTP elektronik ke Kantor Disdukcapil Sumedang. Supaya hak suaranya dalam Pemilu 2024 ini, bisa disalurkan ke TPS.

"Sesuai arahan dari pimpinan, target utama Pemkab Sumedang sekarang adalah mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya, harus bisa meningkatkan partisipasi pemilih," ujar Bangbang. 

Sebagai bentuk dukungan agar partisipasi pemilih di Sumedang bisa meningkat, sambung Bangbang, Disdukcapil telah melakukan upaya percepatan perekaman KTP elektronik bagi para pemilih pemula. 

Baca Juga: Buka di Hari Libur, Pemohon Layanan Adminduk ke Disdukcapil Sumedang Tetap Membludak

Dengan harapan, semua pemilih pemula di wilayah Kabupaten Sumedang, termasuk para wajib KTP yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 besok, semuanya dapat menyalurkan hak suaranya pada hari H pencoblosan Pemilu. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah