Lama Dibiarkan Terlantar, Ratusan Bidang Tanah Bekas Perkebunan di Sumedang Akhirnya Diredistribusi

- 2 Oktober 2023, 14:10 WIB
Sejumlah petugas dari BPN, sedang melakukan kegiatan redistribusi tanah di lokasi bekas lahan Perkebunan Sereh, di wilayah Desa Tanjungmekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
Sejumlah petugas dari BPN, sedang melakukan kegiatan redistribusi tanah di lokasi bekas lahan Perkebunan Sereh, di wilayah Desa Tanjungmekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. /kabar-sumedang.com/DOK Desa Tanjungmekar/

KABAR SUMEDANG - Setelah cukup lama dibiarkan terlantar, ratusan bidang tanah bekas perkebunan di wilayah Kabupaten Sumedang, akhirnya mulai diredistribusikan kepada masyarakat penggarap.

Ratusan bidang tanah bekas perkebunan atau eks HGU (hak guna usaha) yang kini telah berhasil diredistribusi tersebut, tersebar di tiga wilayah kecamatan.

Masing-masing di wilayah Desa Cilengkrang Kecamatan Wado sebanyak 200 bidang, di Desa Tanjungmekar Kecamatan Tanjungkerta sebanyak 160 bidang, dan di wilayah Desa Mekarahayu Kecamatan Sumedang Selatan sebanyak 93 bidang.

Baca Juga: Selesai Jadi Bupati Sumedang, Begini Kesibukan Dony Ahmad Munir Sekarang

Penetapan redistribusi untuk 452 bidang tanah di wilayah Kabupaten Sumedang ini, secara resmi telah dituangkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Nomor 167/SK-32.NP.02.02/V/2023, Tentang Revisi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 124/SK-32.NP.02.02/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, tentang Revisi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 72/SK-32.NP.02.02/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Kategori V di Provinsi Jawa Barat Tahun anggaran 2023.

Informasi soal redistribusi tanah ini, dibenarkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ili S.Sos.

"Soal redistribusi tanah, proses redistribusi tanah ini sepenuhnya dilakukan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kami dari Pemkab Sumedang hanya membantu memfasilitasi saja," ujar Ili, di ruangan kerjanya, Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Hadir Klinik Spesialis Baru di Sumedang, Ini Daftar Poli yang Tersedia

Ili menyebutkan, berdasarkan penjelasan dari pihak BPN, redistribusi ini merupakan bagian dari amanat Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Di mana, pemerintah harus berperan aktif dalam memberikan tanah negara yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, dan memberikan akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, seperti pendampingan usaha.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah