Pasustri Tersangka Perdagangan Orang Berhasil Diamankan Polres Sumedang

- 12 Juni 2023, 19:46 WIB
/

Kapolres Indra menambahkan, selain mengamankan tersangka, dalam penangkapan kemarin pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus TPPO. 

Baca Juga: Sifa Rizkiyani Berhasil Juarai K-STAR Karnaval SCTV di Sumedang

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka TPPO ini, di antaranya, sejumlah dokumen, ponsel, dan barang bukti lainnya yang ada keterkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, Polres Sumedang akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan atau pasal 69 Jo Pasal 81 dan atau pasal 72 huruf (b) Jo Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

"Pasutri yang menjadi tersangka kasus TPPO ini, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda subsider paling banyak Rp 600 juta," tutur Kapolres Indra.***

Halaman:

Editor: Devi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah