Pasustri Tersangka Perdagangan Orang Berhasil Diamankan Polres Sumedang

12 Juni 2023, 19:46 WIB
/

KABAR SUMEDANG - Polisi Resort Sumedang, kini berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga telah melakukan tinda pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasangan suami istri yang menjadi tersangka TPPO ini, berinisial Y (46) dan RS (39). Pasutri ini, merupakan warga Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Seperti disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: Dua Kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Ini Berhasil Membawa Sumedang Berada di Puncak Kejayaan

Dengan didampingi Kasat Reskrim IPTU M. Yusup, Kapolres Sumedang menyampaikan, kedua orang warga Sumedang ini, diketahui kerap menawarkan kepada setiap calon korbannya untuk bekerja di luar negeri atau menjadi pekerja Migran Indonesia.

Pasutri ini, berdalih bisa membantu para calon korban untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar.

“Tersangka Y dan RS, sempat merekrut LAD dan NSP untuk dipekerjakan di Dubai dengan Gaji USD 300. Namun pada saat korban LAD dan NSP sedang menunggu proses pembuatan pasport, korban justru malah diberangkatkan oleh tersangka ke negara Suriah.” kata Kapolres Sumedang.

Baca Juga: Jejak Fosil Hewan Purba di Sumedang, Ditemukan Peneliti Sejak Tahun 2019

Indra Setiawan menyebutkan, setelah diberangkatkan ke Suriah, korban LAD dan NSP ternyata bukannya mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan tersangka, akan tetapi malah menjadi terlantar.

"Menurut informasi, saat ini para korban masih berada di Kantor KBRI Suriah, untuk menunggu proses pemulangan ke Indonesia," tutur Kapolres Sumedang. 

Kapolres Indra menambahkan, selain mengamankan tersangka, dalam penangkapan kemarin pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus TPPO. 

Baca Juga: Sifa Rizkiyani Berhasil Juarai K-STAR Karnaval SCTV di Sumedang

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka TPPO ini, di antaranya, sejumlah dokumen, ponsel, dan barang bukti lainnya yang ada keterkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, Polres Sumedang akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan atau pasal 69 Jo Pasal 81 dan atau pasal 72 huruf (b) Jo Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

"Pasutri yang menjadi tersangka kasus TPPO ini, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda subsider paling banyak Rp 600 juta," tutur Kapolres Indra.***

Editor: Devi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler