"Dikarenakan Penjabat Bupati Sumedang telah diangkat sebagai Sekretaris Daerah Jawa Barat, dan Menteri belum menetapkan nama Pj Bupati Sumedang, maka Gubernur Jawa Barat selaku wakil Pemerintah Pusat menyampaikan kepada Pj Sekda untuk menjalankan tugas sehari-hari Bupati Sumedang," kutipan dari Radiogram Pemprov Jabar.
Sesuai Pasal 65 Ayat 5 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pelaksana Harian Kepala Daerah akan bertugas sampai Menteri Dalam Negeri mengangkat Penjabat Kepala Daerah yang baru.
Baca Juga: Geopark Lembah Cisaar Jatigede Sumedang Miliki Luas Mencapai 760,75 Kilometer Persegi
Itu artinya, Pj Sekda Sumedang Hj. Tuti Ruswati, akan menjalankan tugas sebagai PLH Bupati Sumedang sampai dengan dilantiknya Pj Bupati Sumedang yang baru.***