Panwascam Pamulihan, Terus Mengintensifkan Pengawasan Pelaksanaan Jelang Pemilu 2024

- 26 Januari 2024, 12:40 WIB
Ketua Panwaslu Kecamatan Pamulihan, Yayan Sofyan, didampingi Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Misbahul Anwar dan Kordiv Penangan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ruhiat saat acara pres release di kantor Panwascam Pamulihan, Jum'at (26/01/2024).
Ketua Panwaslu Kecamatan Pamulihan, Yayan Sofyan, didampingi Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Misbahul Anwar dan Kordiv Penangan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ruhiat saat acara pres release di kantor Panwascam Pamulihan, Jum'at (26/01/2024). /kabar-sumedang/devi supriadi/

KABAR SUMEDANG -Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pamulihan terus mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye menjelang Pemilihan Umum 2024. Dengan fokus pada kepatuhan terhadap regulasi pemilu, upaya ini diarahkan untuk memastikan setiap peserta pemilu mematuhi pedoman yang telah ditetapkan.

Ketua Panwaslu Pamulihan, Yayan Sofyan, didampingi Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Misbahul Anwar dan Kordiv Penangan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ruhiat menyampaikan pentingnya peran media dalam mendukung pengawasan kampanye.

Yayan mengajak media untuk bersama-sama mengawasi dan menyediakan informasi selama masa kampanye, yang tahapannya, seperti rapat umum, akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Update Bursa Transfer Inter Milan: Taremi Merapat, Sensi ke Leicester

"Pengawasan dilakukan secara aktif di seluruh wilayah Pamulihan oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD), memastikan kandidat dan partai politik mematuhi norma, aturan, dan etika kampanye," ucapnya usai kegiatan pres release di kantor Panwaslu Kecamatan Pamulihan, Jumat 27 Januari 2024.

Menurutnya Komitmen Panwaslu adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat agar dapat memilih secara bebas dan adil.

Yayan menyampaikan, Panwaslu Pamulihan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang melihat atau mengalami potensi pelanggaran aturan kampanye. Langkah ini bertujuan untuk melibatkan partisipasi publik dalam menjaga integritas proses pemilihan umum di Pamulihan.

Baca Juga: Guna Memotivasi, DiskopUKMPP Sumedang Lakukan Penilaian Terhadap Koperasi

Yayan menekankan bahwa pedoman dalam melaksanakan tugas pengawasan ini berlandaskan regulasi yang berlaku, seperti UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, PKPU No. 15 Tahun 2023, PKPU No. 20 Tahun 2023, dan Perbawaslu No. 12 Tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Ungkapnya.***

Editor: Devi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah