Panwascam Sukasari, Gelar Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

- 25 Januari 2024, 11:59 WIB
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukasari Dede Galih saat press realeas pengawasan kampanye di aula Desa Sukarapih, Kamis 25 Januari 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukasari Dede Galih saat press realeas pengawasan kampanye di aula Desa Sukarapih, Kamis 25 Januari 2024. /kabar-sumedang/devi supriadi/

KABAR SUMEDANG - Upaya untuk memastikan suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Sukasari mengintensifkan pengawasan kampanye untuk memastikan setiap tahapan berjalan lancar.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukasari Dede Galih mengatakan, masa kampanye dijadikan sebagai panggung utama bagi calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka.

"Memasuki hari ke-4 kampanye terbuka, pergerakan peserta pemilu memanfaatkan kampanye di Sukasari masih landai, meski sudah ditetapkan, lokasi kampanye terbuka yakni di Puncak Genteng, Banyuresmi, dan Sindangsari, bertujuan memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat," ucapnya saat press realeas pengawasan kampanye di aula Desa Sukarapih, Kamis 25 Januari 2024.

Baca Juga: 12 Panwascam di Sumedang Serentak Lantik Pengawas TPS

Dede mengatakan, tugas krusial Panwaslu Sukasari melibatkan pengawasan ketat, termasuk larangan partisipasi anak di bawah umur 17 tahun. Selain itu, larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan gedung pemerintah menjadi langkah strategis untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.

"Menanggapi pelanggaran Pemilu, kami mencatatnya sebagai langkah awal, sementara kewenangan untuk mengeksekusi selanjutnya berada pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," katanya.

Ia menambahkan, antusiasme masyarakat Sukasari terhadap masa kampanye menciptakan momentum penting dalam demokrasi. Dengan pengawasan yang cermat, Panwaslu Sukasari dengan tegas berkomitmen menjaga integritas pemilihan, bertujuan mencapai keberhasilan demokrasi yang sejati.

Baca Juga: Panwascam se-Sumedang Ikuti Rakor Pelatihan Saksi Partai Politik Pemilu 2024

"Sejauh ini belum ditemukan dugaan pelanggaran dimasa kampanye ini. Meski demikian, kami terus melakukan pantauan ketat terhadap kampanye terbuka dan tertutup," ujarnya.

Menurutnya, dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Halaman:

Editor: Devi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah