Warga Sumedang Mesti Tahu, Tanah Wakaf Minimal Harus Miliki AIW

- 19 Januari 2024, 13:26 WIB
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumedang
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumedang /kabar-sumedang.com/Endan Dodi Kusnaedi/

KABAR SUMEDANG - Keberadaan tanah wakaf harus memiliki kekuatan hukum, hal ini dimaksudkan guna menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari.

Untuk itulah pihak Kementrian Agama (Kemenag) Sumedang menghimbau kepada masyarakat untuk tertib administrasi dalam mengelola tanah wakaf dengan cara disertifikatkan.

"Kalaupun tidak bisa disertifikatkan minimal tanah wakaf tersebut memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW)," jelas Kasie Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Sumedang H Jajang Wahyudin, Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Ikan Kancra Asal Sumedang Dikenal Hingga ke Luar Negeri

Ditambahkan Jajang untuk bisa mengurus AIW, masyarakat tinggal datang ke Kantor KUA disetiap Kecamatan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Menurut Jajang untuk pembuatan AIW ini cukup sampai tingkat KUA dan nanti AIW ditanda tangan oleh kepala KUA.

"Untuk kekuatan hukum, idealnya tanah wakaf memang disertifikatkan, namun mungkin karena masyarakat tidak mau ribet dalam persyaratan, AIW juga sudah bagus," tambah Jajang.

Baca Juga: Cukup Lama, Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Sumedang 17 Tahun

Lebih lanjut dikatakan Jajang sejauh ini berdasarkan catatan di Kemenag Sumedang untuk tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat sebanyak 1739 titik dan untuk AIW 1266 titik.

"Tanah wakaf ini beragam ada yang digunakan untuk masjid, madrasah dan sarana ibadah lainnya," jelasnya. ***

Editor: Devi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah