Tahapan Kampanye Dimulai Selasa Besok, Seluruh Peserta Pemilu di Sumedang Diimbau Taati Aturan KPU

- 27 November 2023, 15:16 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

Di mana, untuk pemasangan APK akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023, sedang untuk pelaksanaan rapat umum dan pemasangan iklan kampanye di media, baru bisa dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.

Baca Juga: Ribuan Anggota BPD Di Sumedang Akan Habis Masa Jabatan

"Jadi yang perlu diingat oleh para peserta Pemilu, pada tahapan kampanye besok itu baru diperbolehkan untuk pemasangan APK saja, sedangkan untuk pelaksanaan rapat umum dan iklan di media, baru akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024," ucap Ogi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sumedang juga mengingatkan tentang lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu. Lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK ini, di antaranya tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah dan fasilitas pemerintah lainnya.

"Satu lagi, bagi partai politik atau peserta Pemilu yang akan mengadakan pertemuan terbatas dan rapat umum di masa kampanye nanti, harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke KPU," tutur Ogi.***

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah