KABAR SUMEDANG - Gara-gara tak bisa menunjukkan izin, aktivitas pembangunan klinik di Jalan Prabu Gajah Agung, wilayah Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, akhirnya dihentikan sementara untuk sementara waktu, Jumat, 13 Oktober 2023.
Penghentian sementara aktivitas pembangunan klinik ini, terpaksa dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan izin operasional.
"Barusan, kami baru saja menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan untuk pembangunan klinik di sekitar Jalan Prabu Geusan Ulun. Kenapa kami hentikan, karena pihak bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, Jumat, sore.
Baca Juga: TPA Cijeruk Bakal Segera Diaktifkan, Begini Penjelasan Pj Bupati Sumedang
Rizal menyebutkan, aktivitas pematangan lahan dengan menggunakan alat berat jenis beko untuk pembangunan klinik ini, diketahui pada saat Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan.
Pada saat dilakukan Sidak, kata Rizal, pihak pengembang ternyata tidak bisa menunjukkan izin operasional kepada pihak Satpol PP.
"Tadi waktu tim kami ke lapangan, kami bertemu dengan perwakilan kontraktor dan operator beko. Saat itu, mereka ternyata tidak bisa menunjukkan izin operasionalnya. Mereka baru memiliki persetujuan tetangga, yang diketahui oleh Kelurahan dan Camat saja," ujar Rizal.
Baca Juga: Dispenser Meledak, Bangunan Ruko 2 Lantai di Sumedang Ludes Terbakar
Karena tidak bisa menunjukkan izin resmi dari pemerintah daerah, maka Satpol PP pun akhirnya melakukan tindakan tegas, dengan cara mengehentikan sementara aktivitas pematangan lahan untuk pembangunan klinik tersebut.