Pemkab Sumedang Usulkan Redistribusi untuk Lahan Eks HGU di Kawasan Wisata Citengah

- 8 Oktober 2023, 16:47 WIB
Sejumlah pencinta alam sedang melakukan aktivitas camping ground di kawasan perkebunan teh Margawindu, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang, Kabupaten Sumedang.
Sejumlah pencinta alam sedang melakukan aktivitas camping ground di kawasan perkebunan teh Margawindu, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang, Kabupaten Sumedang. /kabar-sumedang.com/DOK/

KABAR SUMEDANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan redistribusi untuk lahan bekas perkebunan teh, di kawasan wisata Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan. 

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang, luas lahan bekas perkebunan teh di kawasan Desa Wisata yang akan diusulkan untuk diredistribusi ini, luasnya mencapai 511,40 hektar.

Menurut Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perkimtan Kabupaten Sumedang, Dian, pemohon redistribusi lahan yang akan diusulkan Pemkab Sumedang ini, objeknya adalah lahan bekas perkebunan teh yang telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU) sejak 31 Desember 2017.

Baca Juga: Jalan Rusak Legok-Conggeang Disoroti Komisi II DPRD Sumedang

"Lahan Perkebunan Margawindu di Desa Citengah ini, statusnya merupakan eks HGU PT BJA yang telah berakhir sejak 31 Desember 2017. Lahan ini adalah kawasan perkebunan teh dan hutan," ujar Dian.

Dian menyebutkan, karena lahan eks HGU ini sudah lama dibiarkan terlantar tanpa ada pemanfaatan yang jelas, maka pemerintah daerah akan mengusulkan agar bisa diredistribusi menjadi milik masyarakat penggarap.

Dengan harapan, lahan perkebunan teh yang selama ini menjadi kawasan wisata tersebut, nantinya bisa lebih bermanfaat, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga: Mengenang Satu Abad Sandiwara Miss Tjitjih, Napak Tilas Bakal Diadakan di Sumedang

"Soal redistribusi tanah, proses redistribusi tanah ini, nanti akan sepenuhnya dilakukan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kami dari Pemkab Sumedang hanya akan membantu memfasilitasi saja," kata Dian.

Dian menjelaskan, berbicara soal redistribusi, redistribusi ini merupakan bagian dari amanat Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah