KABAR PRIANGAN - Dalam sidang sebelumnya, oknum Penyidik Kejari Sumedang terungkap meminta uang kepada terdakwa dalam kasus peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 Dinas PUPR Sumedang.
Hal tersebut, disampaikan Usep Saepudin sebagai saksi terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Sumedang di PN Tipikor Bandung pada Selasa 20 Juni 2023 lalu.
Usep menyebutkan, dirinya merasa diintimidasi penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Baca Juga: Program LG Loves School Dukung Peningkatan Kualitas Ruang Belajar Polban
"Dengan maksud baik disampaikan kepada penyidik waktu itu pak Ucup, tapi saya ditolak pak, dan dia mengatakan saya tidak butuh Total Ganti Rugi (TGR), saya akan cari yang lain dan akan saya kejar sampai ke lubang semut," ujarnya.
"Yang kedua walaupun TGR sudah dibayar saya bisa totaloskan itu pekerjaan," katanya lagi.
"Dan yang ketiga saya menerima telepon dari PPK minta petunjuk untuk dibereskan saya jawab ke PPK, silahkan uang senilai pagu. Itu saja membuat hari pikiran saya selama 2 tahun sampai dengan sekarang ini terasa berat terasa sesak," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Atlet Pelajar Sumedang Siap Berlaga di Ajang Popda Jabar ke-XIII
Kata dia, agar selamat dari ancaman tersebut, pihaknya harus memberi uang kepada oknum penyidik sebesar pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp4.9 miliar
Ia mengaku berani mengungkapkan unek-unek tersebut kepada hakim dalam sidang, agar hatinya tenang dan plong.