Sebagian Anggaran DBHCHT di Sumedang Dialokasikan untuk Iuran BPJS Kesehatan Penerima PBI

25 April 2024, 17:32 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Sumedang Aceng Solahuddin /kabar-sumedang.com/Endan Dodi Kusnaedi/

KABAR SUMEDANG - Sebagian anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada tahun 2024, akan dialokasikan untuk membayar iuran peserta BPJS Kesehatan bagi para Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Alokasi anggaran DBHCHT untuk iuran peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori PBI ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat miskin, agar mereka bisa masuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dr.H. Aceng Solahudin, kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga: Sudah Hampir Satu Dekade Iuran Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK Masih Bertahan di Angka 3 Persen

Aceng Solahudin menyebutkan, penggunaan DBHCHT ini, tidak bisa dilakukan secara sembarangan, soalnya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang DBHCHT.

Untuk itu, kata Aceng, dalam penyusun program kegiatannya juga, anggaran yang bersumber dari DBHCHT harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Sekretariat DBHCHT Kabupaten Sumedang. 

Begitupun dengan anggaran DBHCHT yang dikelola oleh Dinkes Sumedang, semua telah dikoordinasikan dengan baik agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Sejumlah Desa di Sumedang Terima Bantuan Sarana Prasarana Kebersihan

"Mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan kegiatan, semuanya telah kita koordinasikan agar sesuai dengan petunjuk teknis Permenkeu RI Nomor 6 tahun 2024 tentang DBHCHT," ujar Aceng.

Sesuai hasil koordinasi dengan berbagai pihak, sambung Aceng, anggaran DBHCHT untuk bidang kesehatan ini, ternyata bisa dipergunakan untuk membantu masyarakat miskin supaya masuk menjadi peserta JKN. Salah satunya, membantu membayar iuran BPJS Kesehatan bagi PBI.

Soalnya, masyarakat yang masuk katagori PBI ini, adalah warga kurang mampu yang belum masuk JKN. 

Baca Juga: Peringatan Hari Otda Ke-28, Sumedang Berhasil Raih Dua Penghargaan Tingkat Nasional

"Jadi, yang dibantu iuran BPJS Kesehatan dari DBHCHT itu khusus masyarakat PBI yang belum masuk JKN. Mereka kita daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, setelah itu iurannya dibayar oleh Dinkes dengan menggunakan anggaran DBHCHT," ujar Aceng.

Aceng berharap, program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu agar mereka bisa mendapatkan jaminan kesehatan. Adpaun untuk premi bagi PBI, sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)

Tags

Terkini

Terpopuler