Proses Pungut Hitung di Tanjungmedar Sumedang Berjalan Aman Tanpa Ada Pelanggaran Pemilu

28 Maret 2024, 12:38 WIB
Komisioner Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, menggelar press release hasil pengawasan Pungut Hitung. /kabar-sumedang.com/DOK/

KABAR SUMEDANG - Proses Pemungutan dan Penghitungan (pungut hitung) suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di wilayah Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, telah selesai dilaksanakan sejak satu bulan lalu.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungmedar, proses pungut hitung suara di Tanjungmedar ini, berjalan aman dan lancar, tanpa ditemukan adanya kecurangan atau pelanggaran yang masuk dalam kategori pidana Pemilu. 

"Sesuai hasil pengawasan kami bersama PKD dan PTPS, pelaksanaan pungut hitung pada Pemilu kemarin cukup bagus. Dan kami tidak menemukan adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran Pemilu, paling hanya temuan ketidaksesuaian administrasi saja, dan itu sudah dapat langsung diselesaikan," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar Ani Siti Maryani, saat menggelar press release, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: Pemerintah Dituntut Harus Lebih Proaktif, Pj Bupati: Kalau Perlu Layani Masyarakat Sebelum Mereka Meminta

Dengan didampingi para Komisioner Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar lainnya, Ani Siti Maryani menyampaikan mengenai strategi yang digunakan dalam pengawasan Pemilu kemarin. 

Pada proses pungut hitung kemarin, kata Ani, pihaknya telah menerapkan strategi pengawasan dengan cukup matang. Mulai dari menentukan TPS rawan, pemetaan potensi kerawanan pelanggaran Pungut Hitung suara, hingga pembagian tugas pengawasan Panwaslu 1 orang per desa.

"Selama tahapan pungut hitung berlangsung, kami terus mengoptimalkan peran PKD dan PTPS dengan menyiapkan alat kerja pengawasan dan aplikasi SIWASLU," ujar Ani.

Baca Juga: Baznas Sumedang Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Pasukan Kuning

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Tanjungmedar, secara keseluruhan tidak ada masalah atau temuan yang berarti. Hanya saja, pada saat proses pungut hitung suara, memang sempat ada perselisihan antara saksi dan KPPS di TPS 3 Desa Jingkang. 

"Saat itu saksi tidak dapat masuk ke dalam TPS dikarenakan adanya mis komunikasi. Namun saat itu juga sudah langsung dapat diselesaikan melalui proses sengketa administrasi Pemilu oleh Panwaslu," ujar Ani. 

Temuan lainnya, sambung Ani, ada beberapa pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam hal administrasi. Terkait ketidaksesuaian administrasi ini, telah langsung direkomendasikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS untuk diselesaikan pada saat itu juga.

Baca Juga: Berharap Raih Prestasi Tinggi, PBSI Sumedang Pilih Burung Cerecet Jawa Sebagai Maskot Tahun 2024

Dijelaskan Ani, dalam proses rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat kecamatan terdapat beberapa pelanggaran administrasi seperti, kesalahan penulisan dan penjumlahan pada berita acara (C-Salınan), termasuk kesalahan penulisan dan penjumlahan pada (C-Hasil).

"Atas adanya pelanggaran itu, selanjutnya oleh Panwaslu dilakukan saran perbaikan dan rekomendasi pembukaan kotak suara untuk memastikan hasil yang tepat dan akurat," tuturnya.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)

Tags

Terkini

Terpopuler