KPU Sumedang Mulai Buka Pendaftaran Anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024

- 24 April 2024, 15:37 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Kabar gembira bagi masyarakat Sumedang yang berminat ingin menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Karena mulai tanggal 23 April 2024 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, telah mulai membuka pendaftaran anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024.

Sebagai informasi, bagi warga yang berminat ingin menjadi anggota PPK, bisa langsung mendaftarkan diri secara online dengan cara meng-upload berkas pendaftaran melalui aplikasi siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Sumedang Mulai Buka Rekrutmen Anggota Panwaslu

Informasi soal rekrutmen anggota PPK untuk Pilkada Serentak ini, disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, Rabu 24 April 2024.

"Waktu pendaftaran PPK ini telah dibuka mulai tanggal 23 April, sampai tanggal 29 April 2024. Soalnya, Selasa kemarin, KPU RI telah launching tahapan pendaftaran calon anggota PPK," kata Ogi.

Dengan demikian, maka mulai sekarang masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran, dengan cara meng-upload dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka Sumedang 2024 Diikuti 21 Peserta

"Jadi untuk proses pendaftarannya harus dilakukan secara online. Di luar itu, setiap pendaftar juga wajib menyerahkan dokumen fisik pendaftarannya ke KPU Sumedang," ujar Ogi.

Ketua KPU Sumedang menyebutkan, dalam proses rekrutmen anggota PPK ini, memang tidak ada aturan anggota PPK Pemilu bisa dilanjutkan menjadi PPK Pilkada.

Sebab berdasarkan regulasi yang ada saat ini, sambung Ogi, anggota PPK Pemilu kemarin tidak bisa otomatis diangkat menjadi anggota PPK untuk Pilkada. Jadi harus melalui proses pendaftaran baru terlebih dahulu. 

Baca Juga: Di Pasar Rakyat Sumedang, Harga Cabai Merah kembali Anjlok

"Intinya, anggota PPK Pemilu kemarin itu tidak bisa langsung berlanjut menjadi anggota PPK untuk Pilkada 2024. Tugas mereka sudah selesai sampai tahapan akhir Pemilu kemarin. Untuk PPK Pilkada nanti, harus mulai dari rekrutmen pendaftaran baru lagi," ujarnya. 

Ogi juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK. Sebab, mekanisme pada rekrutmen anggota PPK untuk Pilkada Serentak ini, berbeda dengan rekrutmen anggota PPK untuk Pemilu.

"Mekanismenya berbeda. Dalam rekrutmen anggota PPK untuk Pilkada ini, setiap dokumen persyaratan yang sudah diupload oleh pendaftar akan langsung diteliti oleh tim, jadi harus benar-benar lengkap persyaratannya, karena tidak akan ada lagi tahap perbaikan seperti pada rekrutmen PPK untuk Pemilu kemarin," ucapnya. 

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Pj Bupati Sumedang Kini Mulai Gentayangan

Begitu juga dengan proses penelitian administrasi, seandainya dokumen persyaratan yang diupload pendaftar dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan langsung dicoret tanpa ada kesempatan untuk melakukan perbaikan. 

"Jadi sebagai informasi, pendaftaran anggota PPK untuk Pilkada kini telah mulai dibuka. Setelah tahapan pendaftaran berakhir, pendaftar yang persyaratannya dianggap memenuhi syarat nanti berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi tertulis atau CAT. Untuk tahapan CAT ini, akan dilaksanakan mulai tanggal 6 Mei sampai 8 Mei 2024," tutur Ogi Ahmad Fauzi.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah