Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2024

- 26 Maret 2024, 19:06 WIB
Pj Bupati Sumedang, bersama para pimpinan Parpol, usai penandatanganan NPHD bantuan keuangan Parpol di Gedung Negara.
Pj Bupati Sumedang, bersama para pimpinan Parpol, usai penandatanganan NPHD bantuan keuangan Parpol di Gedung Negara. /kabar-sumedang.com/DOK Pemda Sumedang/

KABAR SUMEDANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, mulai salurkan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) tahun anggaran 2024, kepada 8 Parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang. 

Penyerahan bantuan keuangan Parpol ini, ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan para Ketua Parpol penerima bantuan, di Gedung Negara Sumedang, Selasa, 26 Maret 2024.

Berdasarkan laporan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, bantuan keuangan Parpol untuk tahun 2024 ini, totalnya sebesar Rp 1.236.328.000,-. Bantuan keuangan ini, diperuntukkan sebagai penunjang operasional Parpol.

Baca Juga: Pemerataan dan Penyediaan Infrastruktur TIK di Sumedang Bakal Diawasi Langsung BPKP

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman menyampaikan bantuan keuangan Parpol ini, sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan peran Parpol dalam mendorong pendidikan politik, serta menangkap aspirasi masyarakat. 

"Barusan, kami telah bersepakat bahwa bantuan ini untuk meningkatkan peran partai politik dalam mendorong pendidikan politik, atau meng capture aspirasi masyarakat. Bahkan, untuk mengartikulasikannya dan mengagregasikannya sesuai dengan fungsi partai politik," ujar Herman. 

Herman menyebutkan, dengan fungsi partai politik yang keren, diharapkan dapat berdampak terhadap struktur politik di legislatifnya termasuk nanti di pemerintahan.

Baca Juga: Pengrajin Makanan di Sumedang Kebanjiran Pesanan Jelang Hari Raya Idul Fitri

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Asep Tatang Sujana mengatakan, penyerahan bantuan keuangan Parpol merupakan bagian dari perhatian pemerintah sesuai amanat Undang-undang.  

Bantuan yang diberikan tahun ini, kata Asep, memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kalau biasanya bantuan ini diberikan secara sekaligus, maka untuk tahun 2024 ini, akan diberikan dalam dua tahap. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x