Dapat Remisi Tiga Bulan, Napi Teroris Asal Tasikmalaya Mulai Dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Sumedang

- 19 Maret 2024, 16:14 WIB
Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, sedang memberikan arahan kepada Napi kasus terorisme sebelum dibebaskan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, sedang memberikan arahan kepada Napi kasus terorisme sebelum dibebaskan. /kabar-sumedang.com/DOK/

KABAR SUMEDANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, telah remsi membebaskan Narapidana (Napi) kasus terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Selasa, 19 Maret 2024, sekira pukul 11.20 WIB.

Napi kasus terorisme yang baru dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Sumedang ini, diketahui bernama Barkahadi Kusnandar. Napi ini, merupakan warga Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan informasi dari pihak Lapas Kelas IIB Sumedang, napi kasus terorisme atas nama Barkahadi Kusnandar ini, telah divonis 3 tahun hukuman penjara karena terbukti terlibat jaringan JAD. 

Baca Juga: Ratusan ASN di Sumedang Ikuti Pesantren Ramadan di Masjid Al Kamil

Sebelumnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang, napi kasus terorisme ini sebelumnya sempat menjalani hukum di Rutan Cikeas Bogor, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang. 

Barkahadi Kusnandar hanya menjalani masa tahanan selama 4 bulan di Lapas Kelas IIB Sumedang. Karena mendapatkan remisi tiga bulan, maka pada Selasa ini, napi kasus terorisme tersebut akhirnya dibebaskan. 

Selain dijemput pihak keluarga, kepulangan napi kasus terorisme dari Lapas Kelas IIB ke Kota Tasikmalaya ini, mendapatkan pengawalan juga dari Densus 88 Mabes Polri.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Siapkan Anggaran Rp 13,2 Miliar untuk Program SPAM Tahun Ini

"Iya betul, napi kasus terorisme yang terlibat jaringan JAD ini mendapatkan remisi tiga bulan. Jadi hari ini, resmi dibebaskan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro.

Pembebasan Napi atas nama Barkahadi Kusnandar ini, didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.PAS411.PK.05.09 TAHUN 2023 Tanggal 15 Maret 2024 Tentang Pemberian Remisi dan Pelaksanan Pembebasan Narapidana Teroris. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah