Forkopimda Sumedang Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan 47 Perkara, Salah Satunya 32,86 Gram Sabu

- 28 Februari 2024, 15:18 WIB
Forkopimda Sumedang sedang memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 47 perkara yang telah inkrah di pengadilan.
Forkopimda Sumedang sedang memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 47 perkara yang telah inkrah di pengadilan. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman /

KABAR SUMEDANG - Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang, musnahkan semua barang barang bukti hasil sitaan Kejaksaan Negeri Sumedang, selama periode bulan Desember 2023 sampai Februari 2024.

Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, bersama Kapolres Sumedang AKBP Dwi Harsono, Dandim 0610 Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, dan Kepala Lapas Kelas II B Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro.

"Barusan kami telah melaksanakan pemusnahan barang tindak pidana yang telah inkrah pengadilan," kata Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, usai melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Sumedang, Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga: Bencana Pergerakan Tanah Terjadi di Cipendeuy Sumedang, Puluhan Rumah Alami Retak-retak

Yenita menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penyitaan Kejari Sumedang selama periode bulan Desember 2023 sampai Februari 2024.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, kata Yenita, antara lain empat jenis narkotika, psikotropika dan obata-obatan terlarang dari 16 perkara yang telah inkrah pengadilan. 

"Selain memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang, kami juga telah memusnahkan barang bukti dari 31 perkara lainnya, seperti ponsel, jaket, tas, plastik, golok dan barang bukti lainnya," ujar Yenita.

Baca Juga: Kadin Kabupaten Sumedang gelar Mukab VIII

Dalam pelaksanaannya, sambung Yenita, pemusnahan barang bukti ini dilakukan melalui tiga cara, untuk pemusnahan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya, seperti jaket, helm dan tas dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti ponsel, golok dan benda tajam lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gurinda. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah