Perkara TPPU Atas Nama Terdakwa Kasus Narkotika Jaringan Internasional Mulai Dilimpahkan ke PN Sumedang

- 17 Januari 2024, 14:24 WIB
Kepala Kejari Sumedang, sedang memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media.
Kepala Kejari Sumedang, sedang memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa kasus narkotika Jaringan Internasional, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, kini mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

"Pada hari ini, kami melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang, akan melimpahkan perkara TPPU dari Kejaksaan Agung atas nama terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun, ke PN Sumedang," kata Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari S.H.,M.H., saat menggelar konferensi pers di Media Center Kejari Sumedang, Rabu, 17 Januari 2024.

Yenita menyebutkan, terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun ini, merupakan narapidana tindak pidana narkotika yang telah diputus dengan hukuman pidana mati pada tahun 2015.

Baca Juga: Sebanyak 13 Aset Terpidana Kasus Narkotika Jaringan Internasional Berhasil Disita Kejari Sumedang

Terpidana mati kasus narkotika Jaringan Internasional ini, kata Yenita, sekarang sudah berada di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar di Nusakambangan, Cilacap. 

Berkaitan dengan perkara TPPU yang ditangani Kejari Sumedang, sambung Yenita, ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menumpas kejahatan narkotika dengan cara memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika. 

Karena berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan BNN bersama Kejaksaan Agung, terdakwa kasus narkotika Jaringan Internasional ini, ternyata memiliki total kekayaan sebesar Rp 345 miliar. 

Baca Juga: Cegah Perundungan di Sekolah, Ini yang Dilakukan Kejari Sumedang

Semua kekayaan tersebut, merupakan hasil yang dikumpulkan terdakwa Sudiaman dari hasil penjualan narkotika sebelum dia tertangkap.

Yenita menyebutkan, dari uang hasil penjualan narkotika tersebut, terdakwa kemudian melakukan pencucian uang dengan membeli 39 aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Sumedang.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah