Ini Kriteria yang Harus Diperhatikan Calhaj dalam Pelunasan Bipih

- 9 Januari 2024, 08:41 WIB
Kantor Pusat Layanan Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Sumedang
Kantor Pusat Layanan Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Sumedang /kabar-sumedang.com/Endan Dodi Kusnaedi/

KABAR SUMEDANG - Kementrian Agama RI secara resmi telah membuka waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1445 H/2024 M.


Pelunasan Bipih pun dibagi dalam dua tahap yaitu tahap pertama 9 Januari - 7 Februari 2024 dan tahap kedua dimulai 20 Februari - 8 Maret 2024.


Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam pelunasan Bipih oleh calhaj baik tahap pertama maupun untuk tahap kedua.

Baca Juga: Calhaj di Sumedang Bersiap Lakukan Pelunasan Bipih


Menurut Kasie Penyelanggara Haji dan Umroh Kemenag Sumedang H Rahmat Hidayat kriteria pelunasan tahap pertama adalah jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.


"Kriteria lainnya adalah jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan," jelas Rahmat, Selasa 9 Januari 2024.


Sementara itu untuk kriteria pelunasan tahap kedua yaitu jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.

Baca Juga: Pj Bupati Sumedang : Ada DTH Bagi Warga yang Rumahnya Rusak Berat


Kemudian pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas. ***

Editor: Devi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah