Bawaslu Sumedang Temukan Dua Indikasi Pelanggaran Kampanye Pemilu

- 8 Desember 2023, 15:36 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga. /kabar-sumedang.com/DOK/

 

KABAR SUMEDANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, temukan dua indikasi pelanggaran kampanye yang telah dilakukan oleh peserta Pemilu. 

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu ini, kabarnya sedang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang.

Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga, di Sekretariat Bawaslu Sumedang, Jumat, 8 Desember 2023.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Kapolres Sumedang Lakukan Kunjunagan ke Setiap Polsek

"Berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu, kami telah menerima 2 laporan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu. Kedua laporan tersebut, kini sedang kami kaji," kata Ade Adrianta Sinulingga.

Ade menyebutkan, dua laporan indikasi pelanggaran yang kini sedang dikaji oleh Bawaslu Sumedang itu, pertama dugaan pelanggaran iklan kampanye di salah satu stasiun televisi lokal, dan kedua dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak di bawah umur.

Sebagaimana laporan yang masuk ke Bawaslu Sumedang, kata Ade, dugaan pelanggaran pemasangan iklan kampanye di media massa ini dilakukan oleh salah satu partai politik peserta Pemilu.

Baca Juga: Panwanlu Cisitu Mewanti-wanti Distribusi Logistik Jelang Musim Hujan

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak di bawah umur, dilakukan oleh salah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Sumedang. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah