KABAR SUMEDANG - Ikopin University menyelenggarakan acara Studium Generale dengan mengangkat tema "Hak Konstitusional Koperasi Dalam Undang-Undang Dasar 1945", Rabu 29 November 2023.
Acara yang digelar di Graha Suhardani Ikopin University tersebut dihadiri pula oleh Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., seorang pakar hukum konstitusi dan merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi selaku narasumber utamanya.
Dalam paparanya, Prof Jimly memberikan wawasan mendalam mengenai hak konstitusional koperasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Hadapi Era 5.0, Revitalisasi Koperasi Perlu Dilakukan untuk Penguatan Ekonomi dan Sosial Masyarakat
Dengan pengalamannya sebagai ahli hukum konstitusi, Jimly membahas isu-isu krusial terkait dengan hak koperasi dalam konteks konstitusi negara.
Sementara Prof. Dr. H. Ahmad Subagyo, S.E., M.M., CRBD, CSA, CRP, CDMP, Wakil Rektor Ikopin University, memimpin acara sebagai moderator.
Acara Studium Generale diselenggarakan secara hybrid, memungkinkan peserta untuk hadir secara fisik di Graha Suhardani Ikopin University atau mengikuti acara melalui platform daring seperti Zoom dan YouTube. Format ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih luas kepada peserta dari berbagai lokasi.
Baca Juga: Sumedang Raih Penghargaan Khusus Best Practise Aksi Penurunan Stunting ASA
Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak konstitusional koperasi dan relevansinya dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Studium Generale diharapkan menjadi forum edukatif yang memperkaya wawasan mahasiswa, dosen, dan pengurus koperasi.