KABAR SUMEDANG - Badan Penyelasaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang mencatat selama tahun 2023 ini ada 25 perkara yang diajukan masyarakat dan masuk ke BPSK Sumedang.
Menurut Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sumedang Rini Komala dari 25 perkara yang dilaporkan oleh konsumen dan masuk ke BPSK yang paling dominan adalah perkara lising.
"Selain itu ada juga terkait pelayanan yang tidak optimal serta persoalan menyangkut properti," jelas Rini Senin, 11 Desember 2023.
Baca Juga: BPBD Sumedang akan Pasang Alat Pendeteksi Gempa di Cijambu dan Cinanggerang
Ditambahkan Rini untuk perkara properti misalnya yang dilaporkan terkait fasilitas umum yang kurang maksimal dari pihak pengembang maupun keterlambatan penyerahan sertifikat kepada pemilik.
Diakui Rini dari 25 perkara tersebut ada yang bisa selesai dengan mediasi antar pihak yang bersengketa dan ada juga yang berlanjut ke persidangan.
Dan bila melihat dari jumlah perkara yang masuk sebanyak 25 perkara dinilai masih sedkit, mengingat dilapangan masih banyak juga persoalan persoalan yang dihadapi konsumen.
Baca Juga: Lomba Inovasi Daerah Tahun 2023, Sumedang Selatan Berhasil Raih Inovasi Terbanyak
Hal ini lanjut Rini karena mungkin belum pahamnya masyarakat terkait hak hak konsumen dan mengetahui secara jelas tentang keberadaan BPSK.
"Untuk itulah kami di BPSK Sumedang juga tidak tinggal diam dan terus mensosialisasikan keberadaan BPSK Sumedang agar masyrakat tahu dan paham apa itu BPSK," jelasnya,***