Dongkrak PAD Tahun 2023, Pemkab Sumedang Hapus Denda PBB P2

- 5 Oktober 2023, 15:40 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang Rohana S.Sos.,M.Si.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang Rohana S.Sos.,M.Si. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

"Selain untuk meringankan beban masyarakat, program penghapusan denda PBB P2 ini, diharapkan dapat memotivasi para WP untuk segera membayar piutang PBB P2 di tahun sekarang," ujar Rohana.

Baca Juga: Tuti Ruswati Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Sumedang

Dengan harapan, realisasi target PAD yang bersumber dari PBB P2 tahun 2023, dapat segera terpenuhi dengan pemasukan piutang PBB P2 tahun-tahun sebelumnya.

Karena dengan adanya kebijakan penghapusan denda ini, kata Rohana, maka para WP hanya cukup membayar pokok PBB P2-nya saja, tanpa harus membayar bunga atau denda.

"Bagi para WP yang masih memiliki piutang PBB P2, silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dengan cara segera membayar piutang PBB P2 sebelum tanggal 30 November 2023," tutur Rohana.***

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah