Dongkrak PAD Tahun 2023, Pemkab Sumedang Hapus Denda PBB P2

5 Oktober 2023, 15:40 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang Rohana S.Sos.,M.Si. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Kabar gembira bagi para wajib pajak (WP) yang masih memiliki piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), di wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. 

Pasalnya, mulai tanggal 5 Okber 2023 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, telah resmi menghapus sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda PBB P2.

Kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini, secara resmi telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 442 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda PBB P2 di Kabupaten Sumedang tahun 2023.

Baca Juga: Tiga Desa di Kabupaten Sumedang Usulkan Pemekaran

Informasi soal penghapusan denda PBB ini, disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana S.Sos, M.Si, Kamis, 5 Oktober 2023.

"Penghapusan sanksi administratif PBB P2 ini, berlaku untuk piutang PBB P2 dari seluruh tahun pajak. Batas waktu penghapusan dendanya terhitung mulai hari ini sampai tanggal 30 November 2023," kata Rohana.

Rohana menyebutkan, kebijakan penghapusan sanksi administratif ini, hanya akan berlaku apabila pihak WP melakukan pembayaran piutang PBB P2 dalam batas waktu pembayaran sampai dengan tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: Lumbung Padi Kabupaten Sumedang Mulai Kekeringan, Ini Upaya yang Dilakukan Pemerintah Daerah

Dengan demikian, sambung Rohana, apabila para WP ingin terbebas dari sanksi administratif berupa bunga atau denda, maka pihak WP harus segera melakukan pembayaran piutang PBB P2 sebelum tanggal 30 November 2023.

Rohana menuturkan, kebijakan penghapusan denda PBB ini, diharapkan dapat lebih mempercepat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang dari sektor PBB P2. 

"Selain untuk meringankan beban masyarakat, program penghapusan denda PBB P2 ini, diharapkan dapat memotivasi para WP untuk segera membayar piutang PBB P2 di tahun sekarang," ujar Rohana.

Baca Juga: Tuti Ruswati Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Sumedang

Dengan harapan, realisasi target PAD yang bersumber dari PBB P2 tahun 2023, dapat segera terpenuhi dengan pemasukan piutang PBB P2 tahun-tahun sebelumnya.

Karena dengan adanya kebijakan penghapusan denda ini, kata Rohana, maka para WP hanya cukup membayar pokok PBB P2-nya saja, tanpa harus membayar bunga atau denda.

"Bagi para WP yang masih memiliki piutang PBB P2, silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dengan cara segera membayar piutang PBB P2 sebelum tanggal 30 November 2023," tutur Rohana.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)

Tags

Terkini

Terpopuler